Ditambahkan Ke Grup Aneh di Facebook ? Come on fix it....

Ditambahkan Ke Grup Aneh di Facebook ? Come on fix it....



Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Kali ini kita bakal bahas perihal bagaimana cara mengatur privasi agar tidak dimasukkan ke dalam suatu grup tanpa persetujuan kita….

Kalian pasti pernah mengalami permasalahan seperti diatas….
Ops, bagi yang belum bersyukurlah… hehehh :v

Memang ini sangat menjengkelkan bagi anda para pemilik akun sosmed especially akun Facebook….
Ya memang sih Facebook lebih dinilai rentan akan keamanan dan privasi yang kurang terjaga….

Focus…. Focus….
Menjengkelkan lagi jika kita memberikan saran dan bantuan ke Facebook tanpa ada respect dan pengembangan dari facebook itu sendiri……
Contohnya nih beberapa dari beberapa orang…. (ana juga…)
pertanyaan dari Arlita Knapp Sidharta

Come on Mark Zurkberg ....

Langsung aja tanpa basa basi….
#SimpelKok

KELUAR DARI GRUP SECARA PERMANEN
 
1. Caranya klik aja grup yang akan kita tinggalkan (unfollow) > biasanya di sisi samping

2.  Klik pada tab Bergabung, arahkan hover dan klik pada keluar dari grup….



3.  Pada kotak dialog "Keluar dari Grup ini ?" checklist (centang) pada bagian “Cegah anggota lainnya menambahkan Anda kembali ke dalam grup ini.” Kemudian, pilih keluar dari grup




Finish .

Memang cara ini terbilang lama dan kurang efisien….
Namun semuanya tergantung pada pihak Facebook itu sendiri…
Seharusnya Mark ZurkBerg dkk official team Facebook peka terhadap permasalahan ini mengingat banyak pengguna Facebook yang kecewa….

Termasuk ana… Apakah anda juga….?

Sekian dari Fiorpo apabila banyak kesalahan saya mohon maaf setulus-tulusnya……

Semoga bermanfaat.
Barakallah

Wassalaamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Kewajiban Menuntut Ilmu Bagi Umat Beragama

Kewajiban Menuntut Ilmu Bagi Umat Beragama


Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Mengulas kembali materi Pendidikan Agama Islam di sekolah tentang "Hadits Menuntut Ilmu"

Dalam suatu hadits tertera bahwa
Wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari agamanya, apapun profesinya. Karena Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
Salah satu fenomena yang cukup memprihatinkan pada zaman kita saat ini adalah rendahnya semangat dan motivasi untuk menuntut ilmu agama. Ilmu agama seakan menjadi suatu hal yang remeh dan terpinggirkan bagi mayoritas kaum muslimin.

Berbeda halnya dengan semangat untuk mencari ilmu dunia. Seseorang bisa jadi mengorbankan apa saja untuk meraihnya. Kita begitu bersabar menempuh pendidikan mulai dari awal di sekolah dasar hingga puncaknya di perguruan tinggi demi mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak. Mayoritas umur, waktu dan harta kita, dihabiskan untuk menuntut ilmu dunia di bangku sekolah.

Bagi yang menuntut ilmu sampai ke luar negeri, mereka mengorbankan segala-galanya demi meraih ilmu dunia: jauh dari keluarga, jauh dari kampung halaman, dan sebagainya. Lalu, bagaimana dengan ilmu agama? Terlintas dalam benak kita untuk serius mempelajarinya pun mungkin tidak. Apalagi sampai mengorbankan waktu, harta dan tenaga untuk meraihnya.

Tulisan ini kami maksudkan untuk mengingatkan diri kami pribadi dan para pembaca bahwa menuntut ilmu agama adalah kewajiban yang melekat atas setiap diri kita, apa pun latar belakang profesi dan pekerjaan kita.


Kewajiban Menuntut Ilmu Agama


Sebagian di antara kita mungkin menganggap bahwa hukum menuntut ilmu agama sekedar sunnah saja, yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. Padahal, terdapat beberapa kondisi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ


”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)


Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Lalu, “ilmu” apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang terdapat dalam hadits di atas.

Sebagai contoh, berkaitan dengan firman Allah Ta’ala,


وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا



“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. (QS. Thaaha [20] : 114)

maka Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض


“Firman Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari, 1/92)


Dari penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya disebutkan kata “ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang mereka maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun demikian, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. (Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)


Ilmu Apa Saja yang Wajib Kita Pelajari?


Setelah kita mengetahui bahwa hukum menuntut ilmu agama adalah wajib, maka apakah kita wajib mempelajari semua cabang ilmu dalam agama? Tidaklah demikian. Kita tidak diwajibkan untuk mempelajari semua cabang dalam ilmu agama, seperti ilmu jarh wa ta’dil sehingga kita mengetahui mana riwayat hadits yang bisa diterima dan mana yang tidak. Demikian pula, kita tidak diwajibkan untuk mempelajari rincian setiap pendapat dan perselisihan ulama di bidang ilmu fiqh. Meskipun bisa jadi ilmu semacam itu wajib dipelajari sebagian orang (fardhu kifayah), yaitu para ulama yang Allah Ta’ala berikan kemampuan dan kecerdasan untuk mempelajarinya demi menjaga kemurnian agama.

Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di atas, kita “hanya” wajib mempelajari sebagian dari ilmu agama, yaitu ilmu yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah, sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan benar. Kita juga wajib mempelajari ilmu tentang aqidah dan tauhid, sehingga kita menjadi seorang muslim yang beraqidah dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan benar dan selamat dari hal-hal yang merusak aqidah kita atau bahkan membatalkan keislaman kita.

Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menjelaskan ilmu apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Artinya, tidak boleh ada seorang muslim pun yang tidak mempelajarinya. Ilmu tersebut di antaranya:


Pertama, ilmu tentang pokok-pokok keimanan, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.



Ke dua, ilmu tentang syariat-syariat Islam. Di antara yang wajib adalah ilmu tentang hal-hal yang khusus dilakukan sebagai seorang hamba seperti ilmu tentang wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. Kita wajib untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya tentang syarat, rukun dan pembatalnya.



Ke tiga, ilmu tentang lima hal yang diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya. Kelima hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,


قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ


“Katakanlah,’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’”. (QS. Al-A’raf [7]: 33)


Kelima hal ini adalah haram atas setiap orang pada setiap keadaan. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari larangan-larangan Allah Ta’ala, seperti haramnya zina, riba, minum khamr, dan sebagainya, sehingga kita tidak melanggar larangan-larangan tersebut karena kebodohan kita.


Ke empat, ilmu yang berkaitan dengan interaksi yang terjadi antara seseorang dengan orang lain secara khusus (misalnya istri, anak, dan keluarga dekatnya) atau dengan orang lain secara umum. Ilmu yang wajib menurut jenis yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan dan kedudukan seseorang. Misalnya, seorang pedagang wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan perdagangan atau transaksi jual-beli. Ilmu yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/156)


Dari penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di atas, jelaslah bahwa apa pun latar belakang pekerjaan dan profesi kita, wajib bagi kita untuk mempelajari ilmu-ilmu tersebut di atas. Menuntut ilmu agama tidak hanya diwajibkan kepada ustadz atau ulama. Demikian pula kewajiban berdakwah dan memberikan nasihat kepada kebaikan, tidak hanya dikhususkan bagi para ustadz atau para da’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ


“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal, pen.)”. (HR. Bukhari dan Muslim)


Dan tidak diragukan lagi, bahwa untuk berdakwah sangat membutuhkan dan harus disertai dengan ilmu. Bisa jadi, karena kondisi sebagian orang, mereka tidak terjangkau oleh dakwah para ustadz. Sebagai contoh, betapa banyak saudara kita yang terbaring di rumah sakit dan mereka meninggalkan kewajiban shalat? Di sinilah peran penting tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, atau ahli gizi yang merawat mereka, untuk menasihati dan mengajarkan cara bersuci dan shalat ketika sakit. Demikian pula seseorang yang berprofesi sebagai sopir, hendaknya mengingatkan penumpangnya misalnya untuk tetap menunaikan shalat meskipun di perjalanan. Tentu saja, semua itu membutuhkan bekal ilmu agama yang memadai.

Terahir, jangan sampai kita menjadi orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agama. Hendaknya kita merenungkan firman
Allah Ta’ala,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ


“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat”. (QS. Ar-Ruum [30]: 7)


Via Muslim

Barakallah

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Rahasia Ciincin Nikah Diletakkan di Jari Manis

Rahasia Ciincin Nikah Diletakkan di Jari Manis

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Menikah memang wajib hukumnya bagi muslim yang mampu. Selain untuk mendapatkan keturunan, menikah juga dapat membuat syahwat biologis kita dapat tersalurkan.

Pernahkah memperhatikan kenapa cincin dipakaikan dijari manis ?
Sudah turun temurun ? Tidak, 

Dikutip berbagai sumber, ternyata ada makna dan simbolnya. 
Sekedar trik tapi mungkin bermanfaat.



1. Pertama-tama, coba pertemukan seluruh ujung jari dari kedua telapak tangan Anda. Kemudian tekuk kedua jari tengah ke arah dalam. Sekarang, coba buka kedua ibu jari Anda. Ibu jari ini dilambangkan sebagai orang tua. Anda bisa membuka kedua ibu jari Anda bukan? Ya, hal ini melambangkan bahwa suatu ketika Anda dan orang tua akan berpisah karena mereka akan meninggalkan kita suatu saat nanti. 

2. Pertemukan kembali kedua ibu jari Anda. Sekarang kita beralih ke kedua jari telunjuk. Kedua jari ini melambangkan saudara seperti kakak adik. Sebagaimana Anda, suatu hari mereka akan menikah dan punya kehidupan sendiri sehingga Anda dan mereka pun akan terpisahkan. 

3. Tutup lagi kedua jari telunjuk dan sekarang coba buka jari kelingking Anda. Jari kelingking melambangkan anak-anak kita yang suatu hari pun akan meninggalkan kita. Tentu saja kedua jari kelingking kita akan bisa dibuka. Sekarang, tutup kembali kelingking Anda. 

4. Nah, yang terakhir, coba buka kedua jari manis Anda. Hei, apakah Anda kesulitan membukanya? Coba lagi. Masih sulit? I’ts true guys… 

Konon hal ini lah yang menyebabkan jari manis menjadi posisi di mana cincin pernikahan akan bertengger. Otak mungkin bisa memerintahkan otot untuk memisahkan jari telunjuk, kelingking dan ibu jari kita. Namun tidak bagi jari manis. Jari manis yang tak dapat dibuka menunjukkan cinta sejati yang tak terpisahkan. Dan mengapa jari tersebut tak bisa dipisahkan seperti yang lainnya? Banyak yang meyakini karena cinta itu sebenarnya bukan bersumber dari otot dan otak, melainkan dari hati dan perasaan terdalam kita. Percaya atau tidak? Buktikan sendiri dengan mencoba permainan jari di atas. 

via Vemale

Mohon maaf atas kesalahannya
Barakallah

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh